Tanggapi Konpers Mahfud MD, Tobas: Penyampaian Isi Data yang Berbeda Tetaplah Disebut ‘Data Berbeda’
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/2023/2023%20April/JKA_0950.jpg)
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto : Jaka/Man
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberikan tanggapannya terkait Konferensi Pers (Konpers) Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan tujuh poin penjelasan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Tobas, sapaan akrabnya, menjelaskan yang menjadi masalah ialah terkait penyampaian isi data yang berbeda, baik kategorisasi maupun penyajian bahkan nilai tiap kategori. Menurutnya, penyampaian isi data yang berbeda tetaplah disebut 'data berbeda'.
“Intinya pengklasifikasian dan penyajian yang berbeda tetaplah sebagai data berbeda. Jumlah LHA (Laporan Hasil Analisis) dan total nilai memang dari awal tersangka berbeda, saya harap publik bisa paham. Karena itu dalam rapat, saya harap hanya ada satu data dan berangkat dari data tersebut kita kawal tindaklanjutnya,” jelas Tobas sebagaimana dikutip oleh Parlementaria dari akun twitter pribadinya @taufikbasari, Selasa(11/4/2023).
Lebih lanjut, dari 300 LHA yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009-2023 sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. Hal ini dinilai penting oleh Tobas, karena diakui sebagian sudah ditindaklanjuti karena itu data mesti dipilah mana yang selesai dan mana yang berproses.
“Hal ini yang juga dikritisi sejak awal oleh komisi 3. Jika yang diangkat Rp349 triliun apalagi dinyatakan tegas itu semua TPPU berarti pertanggungjawabannya adalah pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus targetnya mendapat pengembalian Rp349 triliun itu kalau tidak berarti gagal,” jelas Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Disampaikan lagi, Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu selanjutnya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan nanti akan bekerjasama dgn PPATK dan APH.
“Inilah yang harus dikawal, yang menurut saya dan Fraksi NasDem perlu Pansus. Tapi pilah dulu datanya kalau belum ya bagaimana mengawalnya. Kita kawal kemenkeu, PPATK, Polisi, Jaksa untuk bongkar ini. Tp mestinya setelah dipilah mungkin bukan 349T lagi jumlahnya. Harus siap terima fakta,” jelasnya.
Perihal LHA senilai Rp189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam dalam rapat Komisi III, menurutnya, sudah dilakukan langkah hukum sampai PK (dan inkracht). Namun Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh kemenkeu.
“Meski demikian Komite memutuskan tetap ingin menelusuri lebih lanjut, menurut saya boleh saja karena mungkin penasaran dan masih curiga ada sesuatu yang tidak tuntas. Tapi keluarkan dari data Rp 349 triliun dulu karena meskipun kalah kita harus hormati putusan pengadilan. Jujur terhadap data,” sambungnya.
Diketahui, Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan lakukan supervisi utk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP sejumlah Rp 349 triliun dengan melakukan case building dari awal. Satgas melibatkan beberapa instansi dan akan memulai dari LHA yang Rp 189 triliun.
“Saran saya satgas yang juga tim pelaksana komite ini bekerjanya diawali dengan reconcile data. Tetap harus prudent, bekerja dalam keheningan jangan mainkan isu bombastis dan fokus pada penegakan hukum jangan jadikan ini isu politis. Kita kawal bersama-sama bongkar semuanya dan recovery,” sarannya.
Di akhir, disampaikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. “Saya juga berharap dalam tindak lanjut kedepan dari isu Rp 349 triliun ini betul-betul dilakukan secara profesional, jangan jadi personal dan emosional. Saya dukung Komite Koord Nasional PP TPPU bekerja dan DPR juga akan bekerja sesuai tugasnya mengawasi dan mengkritisi apabila ada yg keluar jalur,” tutupnya. (we/rnm)